Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Pengadilan Negeri Batam mempertimbangkan kembali tuntutan mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Dia dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat sekitar dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Habiburokhman menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama. Di samping itu, dia juga tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ucap Habiburokhman dalam rapat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan.
"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," sambungnya.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," tutur dia.
"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana," pungkas Habiburokhman.
ABK Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Hukuman Mati Alternatif Terakhir
Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi membahas kasus yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus sabu 2 ton.
VIVA.co.id
23 Februari 2026

2 weeks ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
