Hakim Beri Vonis Lebih Berat! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Dipenjara Seumur Hidup

3 hours ago 1

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Indramayu, VIVA - Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada 5 anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kata Hakim, unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan untuk menguasai harta benda para korban.

Menurut majelis hakim, rentang waktu selama lima hari sebelum pelaksanaan dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim pun menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," kata dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu, 8 Juli karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |