Hakim Tak Beri Nadiem Bicara Usai Vonis Dinilai Sebagai Diskresi, Bukan Pelanggaran

3 hours ago 1

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:17 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik mengenai tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa Nadiem Makarim untuk menyampaikan tanggapan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih menjadi perbincangan.

Di tengah sorotan tersebut, pengamat menilai langkah majelis hakim merupakan bagian dari diskresi dalam mengelola jalannya persidangan, bukan bentuk pelanggaran prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan bahwa tidak adanya pertanyaan kepada terdakwa mengenai sikap atas putusan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan dalam praktik peradilan.

Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio, berpandangan keputusan majelis hakim yang langsung menutup persidangan setelah pembacaan vonis merupakan langkah yang dapat dipahami apabila melihat situasi di ruang sidang saat itu.

Menurut dia, kondisi persidangan yang dipenuhi massa pendukung berpotensi memicu eskalasi apabila terdakwa diberi kesempatan menyampaikan respons secara langsung.

“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Ia menilai, dari sudut pandang manajemen persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu demi menjaga ketertiban serta mencegah situasi berkembang menjadi tidak kondusif.

Selain aspek keamanan, Fajar juga menyoroti kondisi psikologis seseorang yang baru menerima putusan pidana. Menurutnya, terdakwa membutuhkan ruang untuk mencerna putusan tanpa berada di bawah tekanan suasana persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir," tuturnya.

Fajar mengatakan, keputusan hakim justru dapat dipandang sebagai upaya menghindarkan terdakwa dari tekanan psikologis maupun dorongan untuk memberikan pernyataan yang dipengaruhi situasi di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya

Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan perubahan paradigma hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |