Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nikita Mirzani, Ketok Palu Vonis Jatuh 4 Tahun Penjara

3 weeks ago 13

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Jakarta, VIVA – Artis kontroversial Nikita Mirzani, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menegaskan, tindakan Nikita telah memenuhi unsur dalam pasal pemerasan elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

“Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang dinilai meringankan hukuman bagi ibu tiga anak itu.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjut hakim.

Berdasarkan amar putusan, Nikita dinyatakan hanya bersalah dalam perkara pemerasan, sementara tuduhan pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ucap hakim.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys.

Dalam dakwaan, jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Gabungan pasal ini lazim digunakan untuk menjerat pelaku utama dan pihak yang turut serta dalam tindak pidana pengancaman atau pemerasan elektronik.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga telah membacakan replik yang menegaskan mereka tetap pada tuntutan awal. Sementara Nikita melalui dupliknya menolak seluruh dakwaan jaksa dan menyebut bahwa jaksa justru “tidak fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.”

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Vonis Nikita Mizani Cuma 4 Tahun Jauh dari Tuntutan, Respons Kejagung Sungguh Tak Disangka

Kejaksaan Agung angkat bicara pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap artis sensasional Nikita Mirzani.

img_title

VIVA.co.id

29 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |