Jakarta, VIVA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya, Harris Arthur Hedar memimpin langsung sidang terbuka pengukuhan Yuhelson, sebagai Guru Besar di bidang hukum kepailitan.
Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, pada Rabu 15 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam keterangannya, Harris menyampaikan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian Yuhelson, yang saat ini juga sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL.
Menurutnya, Yuhelson merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum kepailitan.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Harris.
Lebih lanjut, Harris menegaskan tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya.
Harris berharap capaian Yuhelson menjadi inspirasi bagi para anggota PERADI PROFESIONAL dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Sementara itu, rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Yusuf Hasibuan merasa bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Yuhelson mampu meraihnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Fauzie.
Sedangkan Abdul Latif, Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL menegaskan dalam konteks kekinian yang sangat berkembang, memang dibutuhkan adanya tatanan hukum baru dalam rangka memberikan solusi setiap problematika hukum yang dihadapi di dunia usaha.
Halaman Selanjutnya
"Apa yang diraih oleh beliau, berdasarkan kapasitasnya akan bersifat positif bagi pengembangan hukum dalam hal menyelesaikan konflik hukum terkait persoalan kepailitan. Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” tegas dia.

1 week ago
8



























