Jakarta, VIVA – Pembekuan aset senilai Rp14,5 triliun milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal memunculkan harapan baru bagi para korban dugaan ilegal akses akun.
Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan intensif, para nasabah yang mengaku dirugikan hingga puluhan miliar rupiah berharap uang mereka bisa kembali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengacara korban, Krisna Murti, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," ujar dia, Rabu, 4 Maret 2026.
Krisna menilai penggeledahan dan pembekuan aset tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan ilegal akses yang dialami kliennya.
Menurut dia, korban bukan hanya satu dua orang. Salah satu kliennya bahkan disebut mengalami kerugian hingga Rp71 miliar.
"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," tutur dia.
Ia pun mendesak agar proses penyidikan tak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga memberi solusi konkret terhadap pemulihan dana nasabah.
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, suasana kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan. Kantor sekuritas PT MASI yang berada di District 8 Treasury Tower digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri, Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau IPO yang disebut-sebut melibatkan praktik terlarang di pasar modal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah penyidik tampak keluar dari gedung sambil membawa beberapa dus dan satu koper. Barang-barang tersebut diduga merupakan barang bukti yang diamankan dari dalam kantor sekuritas tersebut.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Halaman Selanjutnya
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA," kata dia.

2 hours ago
2





















