Mirae Asset Buka Suara usai Kantornya Digeledah OJK dan Bareskrim

4 hours ago 2

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:52 WIB

Jakarta, VIVA – Perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menyatakan, akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Mirae Asset di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026, terkait tindak pidana pasar modal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” kata manajemen Mirae Asset dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.

“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” ujar manajemen.

Dari hasil penggeledahan OJK dan Bareskrim, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Daniel menjelaskan, periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.

Penggeledahan dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi semu tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Halaman Selanjutnya

Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp14,5 triliun. Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |