Makkah, VIVA – Kementerian Agama RI membantah keras tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Safari Wukuf yang ditujukan bagi jemaah haji sakit, lansia, risiko tinggi (risti), dan disabilitas. Program yang telah berjalan sejak lama ini ditegaskan tidak memungut biaya apa pun dari jemaah.
“Safari Wukuf adalah program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apapun dari pasien ataupun dari jemaah,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat diwawancarai usai meninjau proses evakuasi jemaah Safari Wukuf Khusus Lansia dari hotel transit ke hotel masing-masing di Makkah, Senin (9/6/2025).
Dirjen PHU Kemanag Hilman Latief tinjau jemaah safari wukuf lansia di hotel transit
Menurut Hilman, program Safari Wukuf dilaksanakan dalam dua skema utama. Pertama, bagi jemaah sakit yang ditangani langsung oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Kedua, bagi jemaah lansia, risti, dan disabilitas yang dilayani oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia.
“Program ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kita tidak memungut biaya apapun. Tidak ada yang dipungut dari jemaah,” sambung Hilman menegaskan.
Hilman juga menjelaskan bahwa memang ada sebagian jemaah yang menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau pembimbing ibadah, terkait kebutuhan biaya untuk mendukung aktivitas ibadah, seperti dorongan kursi roda saat menjalankan umrah. Namun, ia menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan Safari Wukuf.
“Kalau kita cermati, biaya yang diperlukan untuk kursi roda itu memang ada, terutama untuk kegiatan di Haram, lebih banyak di situ. Tetapi untuk Safari Wukuf, pemerintah, Kementerian Agama, petugas tidak memungut biaya apapun,” jelas Hilman.
Penegasan Hilman diperkuat oleh hasil pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag. Irjen Kemenag Khairunas menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
“Kami telah melakukan pendalaman informasi data dan fakta dan disimpulkan bahwa tidak ada satupun jemaah yang dipungut untuk membayar layanan Safari Wukuf,” ungkap Khairunas.
“Tuduhan akan adanya pungutan layanan Safari Wukuf nyata tidak terbukti,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Penegasan Hilman diperkuat oleh hasil pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag. Irjen Kemenag Khairunas menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan kebenaran isu tersebut.