Hinca DPR Harap Perpres Prabowo soal Perlindungan TNI-Polri ke Jaksa Tak Permanen

2 weeks ago 20
Portal Kabar 24 Jam Akurat Non Stop

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:20 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku secara permanen.

“Saya berharap ini tidak terlalu lama. Mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi, sesudah itu saya harap kembali normal,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 23 Mei 2025.

Hinca menyadari Presiden RI Prabowo Subianto punya pertimbangan dalam meneken Perpres tersebut. Namun, ia tetap berharap, Perpres itu tidak berlaku secara permanen. 

“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi, kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” tutur politikus Partai Demokrat itu.

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan

Hinca lantas mencontohkan bagaimana pengamanan Satgas Sawit yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah sebagai ketua harian.

“Memang perlu penjelasan lebih detail ya. Tetapi kalau kita lihat tugas-tugas yang mereka ikut, contoh, satgas sawit kan melibatkan memang ketua hariannya Pak Febrie ya, kejaksaannya. Tapi ketuanya kan Menteri Pertahanan dan karena ngurusin hutan ini dan seluruhnya memerlukan pendampingan mungkin ya,” tutur dia.

Namun, ia menuturkan dari sisi hukum sebetulnya sudah ada kewenangan dan fungsi-fungsi tertentu. Hinca mengaku bakal membahas hal ini lebih lanjut di rapat kerja mendatang.

Nah, nanti di situ kita tanyakan lebih detail lagi. Apakah juga ditanya apa hanya kurun waktu tertentu saja, misalnya short time atau sebulan, dua bulan, tiga bulan atau selamanya gitu. Nah, Pak Febri kemarin tidak bisa menjawabnya secara utuh, karena itu kita acara kan untuk rapat berikutnya dengan ada Jaksa Agung,” tandas Hinca.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan. Prabowo meneken Perpres itu pada Rabu, 21 Mei 2025.

Perpres No.66 tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa, memuat sebanyak 13 pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan, jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Adapun dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perpres No.66 tahun 2025 itu juga menjelaskan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6.

Lalu, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," demikian isi dari Pasal 10.

Halaman Selanjutnya

Namun, ia menuturkan dari sisi hukum sebetulnya sudah ada kewenangan dan fungsi-fungsi tertentu. Hinca mengaku bakal membahas hal ini lebih lanjut di rapat kerja mendatang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |