Jakarta, VIVA – Bulan suci Ramadhan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, terutama menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Banyak muslimah yang juga berharap bisa menjalani puasa tanpa terputus dari awal hingga akhir Ramahan. Namun, secara syariat, perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Dalam ajaran Islam, kondisi haid dan nifas merupakan keadaan yang membuat seorang perempuan mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Jika tetap berpuasa dalam kondisi tersebut, maka puasanya dianggap tidak sah. Meski demikian, kewajiban puasa tersebut tidak hilang sepenuhnya karena tetap harus diganti atau diqadha setelah Ramadhan berakhir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan dengan tegas mengenai hal ini yang dilansir dari laman MUI Digital:
“Para ulama telah bersepakat (ijmak) atas haramnya puasa bagi perempuan haid dan nifas, serta bahwa puasanya tidak sah. Para ulama juga telah bersepakat tentang wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas keduanya. Ijmak dalam hal ini dinukil oleh Imam at-Tirmidzi, Ibn al-Mundzir, Ibn Jarir, kalangan Syafi’iyyah, dan selainnya.” (Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 354)
Karena adanya kewajiban mengganti puasa di luar bulan Ramadan inilah, sebagian perempuan kemudian mencari cara agar tetap bisa menjalani puasa sebulan penuh. Salah satu cara yang cukup sering dilakukan adalah dengan mengonsumsi obat atau pil penunda haid.
Secara medis, obat penunda haid memang dikenal dapat mengatur atau menunda siklus menstruasi untuk sementara waktu. Namun, muncul pertanyaan, apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam literatur fiqih, khususnya dalam mazhab Syafi’i, penggunaan obat untuk menunda atau mengatur haid pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut tidak menimbulkan masalah dari sisi kesehatan maupun syariat.
Di antaranya adalah obat tersebut tidak membahayakan tubuh, tidak merusak organ reproduksi, serta tidak menimbulkan dampak buruk dalam jangka panjang, seperti mengganggu kesuburan atau kesehatan perempuan.
Syekh Abdurrahman bin Ziyad az-Zabidi asy-Syafi’i juga menjelaskan hal ini dalam kumpulan fatwanya:
Halaman Selanjutnya
“Dalam kitab Fatawa Al-Qamath: Diperbolehkan untuk mengonsumsi obat pencegah haid, sedangkan mengeluarkan sperma di luar rahim hukumnya dimakruhkan secara mutlak, apabila ia melakukannya untuk menghindari terjadinya kehamilan.” (Ghayah Talkhis al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiah], h. 186)

6 days ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
