VIVA – Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Kebersihan bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menjadi cerminan keimanan seorang Muslim.
Dalam berbagai riwayat, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan mulut, salah satunya dengan bersiwak. Hal ini menunjukkan bahwa kebersihan gigi dan mulut memiliki nilai ibadah tersendiri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, ketika memasuki bulan suci Ramadhan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum sikat gigi di siang hari saat puasa. Di satu sisi, menjaga kebersihan mulut tetap diperlukan agar terhindar dari bau tidak sedap.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas menyikat gigi justru berpotensi membatalkan puasa. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan menurut pandangan ulama? Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dirangkum dari NU Online, Senin, 22 Februari 2026.
Hukum Bersiwak Setelah Zawal
Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa ada beberapa perkara yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah bersiwak setelah matahari tergelincir atau setelah waktu zawal.
Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani disebutkan:
وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ
Artinya, “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal).” (Syeikh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zein, [Lebanon, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2002], halaman 181)
Keterangan ini menjelaskan bahwa bersiwak setelah waktu zawal dihukumi makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari karena mengurangi keutamaan ibadah puasa.
Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
Lalu bagaimana dengan sikat gigi menggunakan pasta gigi? Para ulama mengqiyaskan hukum sikat gigi dengan bersiwak karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni membersihkan rongga mulut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan mengikuti hukum bersiwak. Jika dilakukan setelah matahari tergelincir, maka hukumnya makruh. Apalagi penggunaan pasta gigi berisiko lebih besar karena dikhawatirkan ada air atau busa yang tertelan dan masuk ke tenggorokan sehingga dapat membatalkan puasa.
Alasan kemakruhan ini bukan tanpa dasar. Selain karena kekhawatiran masuknya sesuatu ke dalam tubuh, terdapat pula dalil hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah dan tercantum dalam Shahih Bukhori karya Muhammad bin Ismail Al-Bukhari:
Halaman Selanjutnya
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَلَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

2 weeks ago
6











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
