Hukuman Diperberat, Crazy Rich PIK Helena Lim Harus Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

4 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:34 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara. Dia pun dihukum hakim banding membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua hakim banding Budi Susilo, di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Hakim menjelaskan, bahwa Helena Lim tetap diminta bayar uang pengganti Rp 900 juta sama dengan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," kata dia.

Hakim menyebut, jika Helena Lim tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atau inkrah, maka dia bakal mengganti kurungan 5 tahun.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun," sebutnya.

Sebelumnya, Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diperberat hukuman penjaranya menjadi 10 tahun. Dia juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Helena Lim dinyatakan hakim banding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.

Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |