Banding Kasus Korupsi Timah, Hakim PT DKI Vonis Dirut RBT 19 Tahun Penjara

3 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta terkait kasus dugaan korupsi di PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Dia divonis hakim banding di PT DKI Jakarta lebih berat, karena sebelumnya hanya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim banding di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Hakim banding pun turut menghukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika Suparta tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” jelas hakim.

Adapun, banding perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 3 bulan kurungan.

Lebih berat dibanding vonis di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Reza dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara Reza yang bernomor: 5/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sri Andini, dengan hakim anggota Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Tri Sulistiono.

Halaman Selanjutnya

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |