Irjen Cahyono Sebut Firli Bahuri Mungkin Dijemput Paksa Kalau...

2 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:20 WIB

Jakarta, VIVA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan mungkin saja eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijemput paksa. Firli diketahui merupakan tersangka kasus pemerasan.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Kamis, 13 Februari 2025.

Dia menjelaskan, kewenangan menjemput paksa sudah ada dalam due proccess of law atau hukum yang adil dan tidak memihak. Maka dari itu, dia menyebut, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap pihaknya bisa saja menarik kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Dimungkinkan, bisa ditarik,” ucap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Kamis, 13 Februari 2025.

Tapi, dia mengatakan opsi penarikan kasus itu belum dilakukan. Pasalnya, hingga kini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law alias hukum yang adil dan tidak memihak.

Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia yakin akan menyelesaikan kasus itu kurang dari dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

"Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Tapi, dia mengatakan opsi penarikan kasus itu belum dilakukan. Pasalnya, hingga kini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law alias hukum yang adil dan tidak memihak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |