Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim: Perbuatannya Sangat Menyakiti Hati Rakyat

3 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:36 WIB

Jakarta, VIVA –  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey kini divonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Harvey sangat menyakiti hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh dalam sidang banding yang digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, dikutip dari VIVA.co.id.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Harvey tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Hal meringankan, tidak ada,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Harvey Moeis Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar, dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.

Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Sebelumnya, Jaksa menilai vonis 6,5 tahun dari Pengadilan Tipikor terlalu ringan dan mengajukan banding. Jaksa awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Banding juga diajukan terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Dalam persidangan, Harvey disebut sebagai aktor kunci dalam skema korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, menghubungkan penambang ilegal dengan perusahaan smelter swasta.

Selain itu, Harvey juga berperan sebagai koordinator dalam pembentukan perusahaan boneka guna memperlancar transaksi ilegal yang merugikan negara.

“Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang pembacaan putusan banding.

Tidak hanya itu, Harvey juga diketahui mengatur pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dana yang dihimpun mencapai USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Memperkaya Diri dan Pencucian Uang

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Harvey Moeis memperkaya diri hingga Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

“Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim,” ungkap hakim ketua.

Sebagai konsekuensi dari kejahatannya, Harvey dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya menetapkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Skala Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis terjadi pada periode 2015–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun akibat pembayaran ilegal kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan akibat eksploitasi ilegal.

Selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatannya. Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar, dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |