Jakarta, VIVA – Surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon buntut kisruh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat persidangan berlangsung. Mahkamah Agung (MA) buka suara.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa Razman Nasution tak bisa menjalankan praktik advokat di Pengadilan lagi selama sumpah advokatnya masih dibekukan.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar hakim agung Yanto kepada wartawan di kantor MA, Kamis 13 Februari 2025.
Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto
Dia menjelaskan bahwa penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan ketua PT Banten bisa menjadi pedoman bagi seluruh Pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Yanto meminta kepada ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” sebut Yanto.
Sebelumnya diwartakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kericuhan Razman dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa 11 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan kemarin.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi surat ketetapan dikutip Kamis 13 Februari 2025.
Kemudian, dalam surat pembekuan PT Ambon kepada Razman, dia juga turut dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.
Artinya, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Kendati, Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat.
Bahkan, PT Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diwartakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kericuhan Razman dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.