Jakarta, VIVA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai pelayanan digitalisasi di berbagai institusi pemerintah belum cukup menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih.
Ia menekankan digitalisasi tata kelola data dan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan justru berpotensi bergeser dari ruang pelayanan menuju sistem elektronik yang lebih sulit dideteksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menilai transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan governansi data agar teknologi tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
"Digitalisasi sering dipasarkan sebagai jawaban terhadap korupsi. Dokumen yang dahulu dibawa dari meja ke meja kini diunggah melalui sistem. Pembayaran dilakukan secara elektronik. Jalur pemeriksaan ditentukan berdasarkan profil risiko. Pertemuan fisik memang berkurang. Namun, hilangnya meja tidak otomatis menghilangkan transaksi. Ia dapat berpindah ke akses sistem," kata Iskandar kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menjelaskan persoalan utama dalam era digital bukan lagi siapa bertemu dengan siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan sistem.
Menurutnya berbagai keputusan strategis dalam pelayanan kepabeanan dapat dipengaruhi melalui pengelolaan data dan parameter sistem apabila tidak diawasi secara ketat.
"Pertanyaannya kemudian berubah. Siapa dapat mengubah profil perusahaan? Siapa bisa menurunkan atau menaikkan tingkat risiko? Siapa mengetahui bahwa suatu kontainer akan masuk jalur pemeriksaan? Siapa dapat mengakses data sebelum keputusan dibuat? Apakah perubahan tersebut meninggalkan jejak? Dan apakah jejaknya dapat dihapus?" katanya.
Iskandar menegaskan bahwa digitalisasi dan governansi digital merupakan dua hal yang berbeda.
"Digitalisasi hanya menjelaskan bahwa proses menggunakan teknologi. Governansi digital menjelaskan siapa berkuasa atas teknologi tersebut dan bagaimana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan," jelas Iskandar.
Baginya Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, hingga kebijakan interoperabilitas layanan digital pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tantangannya, kata dia, kini adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara nyata dalam tata kelola perdagangan lintas batas.
"Setiap data harus memiliki pemilik yang jelas. Setiap perubahan harus dapat dilacak. Setiap akses harus dibatasi menurut pekerjaan. Setiap keputusan algoritmik harus mempunyai manusia yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada penahanan barang yang hanya dijelaskan dengan kalimat, 'Itu keputusan sistem'," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Ia mengingatkan, sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang bertanggung jawab tetap manusia yang merancang, mengatur parameter, memberikan hak akses, hingga memanfaatkan hasil keputusan sistem.

7 hours ago
1












