Ibu di Tangerang Jual Anaknya Usia 12 Tahun Rp 14 Juta Buat Dinikahkan

2 hours ago 1

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:30 WIB

Tangerang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyangkakan hukuman penjara 15 tahun terhadap seorang ibu berinisial N (36), terduga pelaku menjual atau pemaksaan perkawinan anak kandung yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing di Tangerang, Sabtu mengatakan sangkaan hukuman penjara terhadap pelaku ini sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," katanya.

Ia menyebutkan dalam penanganan perkara ini seorang ibu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46).

Berdasarkan hasil penyelidikan menyatakan pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.

"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 Juta itu adalah mahar," jelasnya.

Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula atas laporan ayah kandung setelah mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.

"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Hingga akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," terangnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati korban di sebuah rumah kontrakan di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersama pelaku D.

"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026," katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat hingga diketahui sebelum proses pernikahan, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadian itu saat korban diajak oleh ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu terjadi transaksi, di mana sang ibu diberikan uang dengan nilai satu juta dan korban diberikan Rp200 ribu," ungkapnya.

Hasil penyelidikan mendalam, diketahui pelaku D merupakan paman korban, di mana ketika korban menduduki kelas 6 SD yang bersangkutan memiliki niat untuk menyetubuhi korban.

Halaman Selanjutnya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dinikahkan secara sirih," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |