Jakarta, VIVA – Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Putusan PT DKI yang memperberat hukuman kliennya itu juga tidak sesuai fakta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Apalagi, kata Patra, putusan PT DKI menyebut para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Patra menegaskan, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara perkara tersebut.
'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," tegasnya.
Tak hanya itu, Patra menyebut, putusan PT DKI telah menggunakan pertimbangan yang fatal. Hal itu lantaran PT DKI mengadopsi perhitungan kerugian keuangan negara dengan total loss. Padahal, terminal BBM milik OTM yang menjadi objek perkara ini masih disewa dan dipergunakan oleh PT Pertamina.
"Baik di Indonesia, di Curacao, di Tanjung Verde, di mana pun, konsep total loss itu, bayar uang, barangnya enggak ada. Fiktif! Bayar uang, barangnya ada, tetapi enggak bisa dipakai. Itu total loss," tegas Patra.
Selain itu, Patra juga menyoroti putusan PT DKI yang memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza berdasarkan laporan atau hasil analisis sebuah LSM bernama Siar Nusantara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia karena investor dapat dihukum membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara hingga Rp 10,5 triliun seperti Kerry Riza yang hanya berdasarkan perhitungan dari sebuah LSM.
"Dan juga (perhitungan kerugian) perekonomian negara ini menggunakan apa yang disebut hasil analisis tadi tuh, Siar. Bagaimana pemilik modal, investor enggak takut sekarang? Bener enggak? Atas dasar penghitungan yang enggak jelas, apa tadi namanya? Suar, siar, syair. Bisa orang dituntut uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun," katanya.
Halaman Selanjutnya
Dengan putusan PT DKI ini, Patra khawatir akan membuat investor takut menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini lantaran investasi yang ditanamkan investor dapat disita dan bahkan diwajibkan membayar uang pengganti melalui proses hukum yang hanya berdasarkan laporan LSM.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)


