Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan satu dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan ditolak mentah-mentah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak akan menindaklanjutinya.
Menurut ICW, ada tiga kasus yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK sepanjang 2025. Salah satu yang disorot ICW adalah kegiatan retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama, retret kepala daerah. Retret kepala daerah itu tidak. KPK sudah membalas bahwa tidak bisa ditindaklanjuti," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Kemudian, dua laporan lainnya adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi belum mendapatkan balasan lebih lanjut dari KPK.
"Belum dapat balasan dari KPK. Kami sampai saat ini masih menunggu balasan dari KPK," ujarnya
Oleh sebab itu, dia mengatakan ICW mendorong KPK untuk dapat menindaklanjuti dua laporan tersebut, terutama mengenai gas air mata. "Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan," ujarnya.
Diketahui, laporan ICW soal retret kepala daerah mengenai dugaan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri TK bersama direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia, serta PT Jababeka.
Untuk laporan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, ICW melaporkan tiga penyelenggara negara ke KPK.
Pada 5 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk gas air mata, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 November 2025, mengatakan laporan pengaduan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan. (ant)
KPK Duga Ada Lebih dari Satu Wanita dalam Pusaran Ridwan Kamil dan Kasus BJB
KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini.
VIVA.co.id
23 Desember 2025

2 hours ago
2









