Surabaya, VIVA - Isa Zega, seorang selebritas kontroversial, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Informasi ini diterima oleh media pada Kamis 26 Desember 2024 dari salah satu sumber terpercaya.
Sebelumnya, Isa juga tersandung kasus dugaan penistaan agama, namun dirinya kerap menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi berbagai permasalahan hukum. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha terkenal Juragan99. Dalam proses penyelidikan, selebritas lain seperti Nikita Mirzani turut diperiksa sebagai saksi kunci.
Isa sendiri telah dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan, di mana ia menghadapi delapan pertanyaan dari penyidik.
“Iya, Isa Zega sudah resmi menjadi tersangka,” ujar sumber tersebut kepada media.
Isa Zega: Tak Takut Hadapi Laporan
Isa Zega sebelumnya sempat diwawancarai oleh sejumlah media nasional dan menunjukkan sikap percaya diri terkait kasus ini. Dalam wawancara Isa menyebut dirinya tak gentar menghadapi berbagai tuduhan.
“Oh, yang di Polda Jawa Timur itu? Aman, sehat, sentosa, lancar, jaya,” ujar Isa saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Isa mengklaim bahwa dirinya tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik siapa pun. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya yang dinilai menghina sebenarnya hanya berupa sindiran.
“Mami hanya berkata-kata, ngatain kambing. Kalau ada yang tersinggung, ya nggak tahu sih. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep,” jelas Isa dengan nada santai.
Dirinya menegaskan bahwa satu-satunya hal yang ditakutinya hanyalah Tuhan.
“Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi saya makan nasi, bukan beton atau seng, saya nggak takut,” tambahnya.
Pihak kepolisian Jawa Timur sebelumnya telah memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi pada 13 November 2024.
“Iya, Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi dalam laporan terkait pencemaran nama baik di media digital,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan detail terkait isi laporan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari.
Selain kasus pencemaran nama baik, Isa Zega juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dengan aksinya mengenakan busana muslimah saat menjalani ibadah umrah.
“Laporan diterima pada Rabu, 20 November,” ungkap AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi oleh media.
Pelapor, pria berinisial HK, datang bersama pengacaranya dengan membawa bukti berupa konten media sosial yang diunggah oleh Isa. Polisi pun akan segera memanggil Isa untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun, serta Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Nurma.
Isa Zega, yang dikenal sebagai seorang transgender, dinilai melanggar norma agama melalui tindakannya tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya.
Kasus yang menjerat Isa Zega kini menjadi perhatian publik. Di tengah kontroversi, Isa tetap menunjukkan sikap percaya diri dan santai.
Halaman Selanjutnya
Isa Zega sebelumnya sempat diwawancarai oleh sejumlah media nasional dan menunjukkan sikap percaya diri terkait kasus ini. Dalam wawancara Isa menyebut dirinya tak gentar menghadapi berbagai tuduhan.