Jakarta, VIVA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian untuk mengkaji ulang pemindahan kepemilikan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Mulyanto menilai isu pemindahan kepemilikan 4 pulau itu sangat sensitif. Sehingga, harus diputuskan secara bersama antara pemerintah, DPR sekaligus DPD RI.
Menurut dia, Tito selaku Menteri Dalam Negeri tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.
"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI," kata Mulyanto pada Minggu, 15 Juni 2025.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Mulyanto melanjutkan, pembahasan ini perlu dilakukan mendalam bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.
"Karena soal penetapan 4 pulau ini terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif," tutur Mulyanto.
Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut, secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.