Jakarta, VIVA – Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera berakhir, penting untuk melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa agar status legal berkendara tetap sah. Salah satu fasilitas perpanjangan yang paling praktis untuk dimanfaatkan adalah layanan mobil SIM Keliling.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Senin, 3 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan tersebut di sejumlah titik strategis yang tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Untuk masyarakat Jakarta Selatan, pelayanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara untuk Jakarta Barat mobil SIM Keliling hari ini beroperasi di dua titik sekaligus yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Masyarakat Jakarta Timur bisa melakukan perpanjangan di Grand Mall Cakung. Seluruh titik di DKI Jakarta mulai buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Daerah penyangga juga menyiapkan fasilitas yang serupa. Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan waktu operasional 09.00–12.00 WIB. Untuk wilayah Bekasi, pelayanan dapat ditemukan di Burger King Harapan Indah (08.00–10.00 WIB). Sementara warga Bogor bisa menuju Mall BTM atau Yogya Dramaga, yang buka pukul 09.00–12.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Besaran tarif perpanjangan merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Daftar Lokasi SIM Keliling Minggu 2 November 2025: Cek Jadwal & Jam Layanan Terbaru
Banyak pemilik kendaraan memilih memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, dan kehadiran mobil SIM Keliling menjadi solus
VIVA.co.id
2 November 2025

9 hours ago
4









