Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

3 hours ago 1

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti legalitas dalam berkendara, SIM juga memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang agar tetap sah digunakan di jalan raya.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan tersebut di beberapa titik yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat Jakarta Pusat, mobil SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Timur, layanan dapat ditemukan di Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Selatan dilayani melalui unit yang beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Sedangkan bagi warga Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall. Seluruh titik pelayanan di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tak hanya di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di sejumlah kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan jam operasional mulai 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Metropolitan Mall Bekasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena jumlah antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan.

Sementara itu, di Bogor, mobil SIM Keliling melayani perpanjangan di Mall BTW, dengan waktu pelayanan mulai 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.

Syarat yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025

Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025. Layanan ini memungkinkan warga memperpan

img_title

VIVA.co.id

28 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |