Jadwal SIM Keliling Sabtu, 15 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

4 weeks ago 4

Sabtu, 15 November 2025 - 06:05 WIB

Jakarta, VIVA – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling. Fasilitas ini disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat memperbarui dokumen berkendara tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Pada Sabtu, 15 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah DKI Jakarta.

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, sedangkan masyarakat Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh unit di Ibu Kota melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan serupa juga tersedia di kota penyangga Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua titik, yakni King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua, yang beroperasi dari 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk warga Bekasi, pelayanan disediakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas.

Layanan SIM keliling Jakarta

Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 14 November 2025

Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Melalui fasilita

img_title

VIVA.co.id

14 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |