Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

8 hours ago 5

Sabtu, 19 September 2026 - 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Sabtu, 19 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling pada Sabtu tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Layanan SIM Keliling Jakarta pada Sabtu dibuka sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Informasi jadwal sebelumnya dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencantumkan lima titik tersebut untuk layanan Sabtu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 19 September 2026 tersedia di Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Untuk wilayah Bandung, dua bus SIM Keliling beroperasi pada Sabtu, 19 September 2026. Bus pertama berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, sedangkan bus kedua berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. 

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. 

Halaman Selanjutnya

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal dan memastikan kembali persyaratan sebelum berangkat. Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah mengikuti kebijakan petugas serta kondisi di lapangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |