Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat, dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Langkah banding ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan permohonan banding secara resmi melalui akta permohonan.
“Terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” kata Harli kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa keputusan untuk banding bukan hanya didasarkan pada lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga soal status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan, sebagian barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara justru dikembalikan oleh majelis hakim.
“Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya JPU itu dirampas untuk negara. Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat. Lisa dijerat dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Lisa terjerat perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 11 tahun,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Lisa terjerat perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.