PKB Usul DPR Bentuk Satgas buat Tertibkan Pesantren Abal-abal

5 hours ago 6

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:14 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong DPR RI segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengingat melonjaknya jumlah pesantren dan kasus-kasus yang kemudian menimbulkan citra buruk bagi lembaga pendidikan agama Islam.

"Kita mengapresiasi langkah PKB ini, ya terutama Ketua Umum yang ingin menertibkan supaya yang pesantren benar, jangan sampai nanti ada muncul paradigma negatif," kata Cucun dalam acara International Conference on the Transformation of Pesantren yang digelar PKB di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025. 

Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal

Photo :

  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Cucun kemudian mempertanyakan validitas dari jumlah pesantren di Indonesia yang mencapai 38.000. Dia menilai, ada sejumlah pesantren yang didirikan demi mendapatkan anggaran dari pemerintah. Maka dari itu, dia mendorong pembentukan satgas penertiban pesantren. 

"Supaya kalau emang datanya sekian, negara mampu bisa turun, tapi kalau jumlahnya besar, orang tiba-tiba yang punya ini, dirikan pesantren lah, hanya untuk penyerapan anggaran. Makanya kita menangkap ide PKB ini, nanti di DPR jadi wacana juga," ujarnya.

Di samping itu, Cucun menyebutkan, pihaknya akan mengatakan usulan pembentukan satgas dengan pimpinan DPR lainnya. 

Dia berharap, usulan tersebut mendapat respons positif sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang dapat memperburuk citra pesantren.

"Jadi bagi pimpinan, kami akan ngobrol dengan pimpinan yang lain bahwa ini sudah banyak yang datang ke DPR juga, tentang hal-hal mereka, tentang praktik-praktik yang tadi, membuat stigma negatif terhadap lembaga pendidikan, yang sangat luar biasa bentuk karakter anak bangsa," katanya.

Cucun mengatakan usulan pembentukan Satgas itu kemungkinan turut melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum dan Komisi VIII DPR yang mengurusi pesantren.

"Perkembangannya baru didengar dari sini, kita akan bawa nanti, ini akan jadi wacana yang bagus. Misalkan yang menjalankan implementasi dari Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Dia berharap, usulan tersebut mendapat respons positif sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang dapat memperburuk citra pesantren.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |