Jakarta, VIVA - Jambret berinisial BAS (28) yang pura-pura menolong korbannya sendiri dicokok polisi. Diketahui, korban adalah seorang wanita lansia yang pingsan buntut aksi BAS.
Adapun peristiwa itu terjadi di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Usut punya usut, kejadiannya Senin, 2 Maret 2026, di Kompleks Pakuwon depan Gereja GKI Jelambar Baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu diungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, Ajun Komisaris Polisi Alexander Tengbunan.
"Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan," tutur dia, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasar rekaman CCTV, pelaku terlihat memakai jaket ojek online. Dirinya lantas berhenti di samping korban yang berjalan. Pelaku kemudian merampas tas korban, tapi wanita yang belakangan diketahui berinisial LSJ itu mempertahankan barangnya.
Pelaku yang tak mau kalah pun terus menarik tas korban sambil melajukan sepeda motornya. Kendati tas korban tak berhasil dirampas, korban tersungkur keras hingga tak sadarkan diri.
Alex mengatakan, melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku diduga panik dan kembali lagi ke lokasi kejadian.
"Sebelum balik ke lokasi, pelaku sempat ganti helm ojol dengan helm yang lain," tutur dia.
Tapi, warga yang menaruh curiga dengan gelagat pelaku berhasil meringkusnya. Merujuk rekaman CCTV, sepeda motor dan jaket BAS sama seperti yang dikenakan pelaku jambret.
"Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata dia.
Kepada polisi, pelaku berdalih khilaf dan butuh uang buat beli baju lebaran sehingga menjambret tas milik lansia yang berisi dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp891 ribu dan sejumlah uang koin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Beat B 4285 UGA, helm ojol dan helm motif hitam, sandal serta jaket ojol sesuai rekaman CCTV," kata dia.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Ant)
Viral! Oknum TNI Aniaya Driver Taksi Online di Puspiptek, Kini Diamankan Polisi Militer
Komandan Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa Letnan Kolonel Infanteri Yudho Setyono membenarkan seorang prajurit TNI berinisial Peltu A terlibat kasus penganiayaan.
VIVA.co.id
3 Maret 2026

1 week ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
