Jakarta, VIVA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dengan tegas dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Adapun imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto tertanggal 14 Maret 2025.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Budi menerangkan, permintaan dana atau hadiah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya secara individu maupun institusi kepada pihak-pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan secara peraturan maupun kode etik, dan juga berisiko tindak pidana korupsi.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Budi menyebutkan, fasilitas dinas semestinya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, dan diharapkan kepada pimpinan K/L/PD maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk menerbitkan imbauan di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
“Di sisi lain, pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.
KPK selama dua bulan awal tahun 2025 menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372.
Pada bulan Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi, yang terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Sementara pada periode bulan Februari 2025, KPK menerima 341 laporan dengan total jumlah 379 objek gratifikasi, yang terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Total sebanyak 689 laporan itu berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN atau BUMD atau anak perusahaan, dan 76 Pemerintah Daerah.
Sedangkan 774 objek gratifikasi tersebut terdiri dari 254 dalam bentuk uang atau voucher atau logam mulia atau alat tukar lainnya, 203 karangan bunga atau hidangan berlaku umum atau makanan atau minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 cendera mata atau plakat barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan atau jamuan makan atau fasilitas penginapan atau fasilitas lainnya, dan 221 barang lainnya.
Halaman Selanjutnya
“Di sisi lain, pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.