AS, VIVA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang mempertimbangkan kebijakan baru terkait larangan perjalanan yang bisa berdampak pada warga dari 43 negara. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik.
Sebuah memo internal yang bocor ke media mengungkapkan bahwa pemerintah AS telah menyusun daftar negara yang akan terdampak oleh larangan ini. Negara-negara tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning. Kategori ini menentukan tingkat pembatasan yang akan diterapkan terhadap warga negara dari masing-masing negara yang terdaftar.
VIVA Militer: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Negara dalam Kategori "Merah"
Negara-negara yang masuk dalam kategori merah akan menghadapi larangan masuk total ke AS. Ini berarti warga dari negara-negara ini tidak akan bisa memasuki wilayah Amerika Serikat dalam kondisi apapun. Terdapat 11 negara dalam daftar ini, yaitu Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Negara dalam Kategori "Oranye"
Kategori oranye tidak menerapkan larangan total, tetapi akan memperketat aturan visa bagi pelancong, imigran, turis, dan pelajar. Beberapa pengecualian mungkin tetap diberikan, tetapi warga dari negara-negara dalam kategori ini akan mengalami lebih banyak hambatan untuk mendapatkan izin masuk ke AS. Negara-negara yang masuk kategori ini meliputi: Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.
Negara dalam Kategori "Kuning"
Negara-negara yang masuk kategori kuning diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, negara-negara ini berisiko dipindahkan ke kategori merah atau oranye yang berarti akan menghadapi pembatasan lebih ketat.
Negara-negara dalam kategori ini meliputi Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Burkina Faso, Vanuatu, Gambia, Republik Dominika, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Tanjung Verde, Kamboja, Kamerun, Kongo, Liberia, Mauritania, Malawi, Mali, São Tomé dan Príncipe, Guinea, Saint Kitts dan Nevis, dan Chad
Larangan perjalanan ini muncul setelah Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada 20 Januari. Dalam perintah tersebut, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi negara dari orang asing yang memiliki niat melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menyebarkan ideologi kebencian atau menyalahgunakan hukum imigrasi untuk tujuan jahat.
Untuk menyusun daftar negara yang terdampak, beberapa anggota kabinet pemerintah AS diminta untuk memberikan rekomendasi mengenai negara mana saja yang dianggap berisiko.
Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi terkait bocoran memo ini. Dalam sebuah konferensi pers pada hari Rabu, Presiden Trump sempat ditanya mengenai negara mana saja yang akan masuk dalam daftar larangan perjalanan tersebut. Namun, ia menolak menjawab secara rinci.
"Bukankah itu hal yang bodoh jika saya katakan?" katanya.
Halaman Selanjutnya
Negara-negara yang masuk kategori kuning diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, negara-negara ini berisiko dipindahkan ke kategori merah atau oranye yang berarti akan menghadapi pembatasan lebih ketat.