Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Minggu, 16 Maret 2025.
Adapun empat orang tersangka yang bertindak sebagai pihak penerima yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Enam orang tersangka resmi ditahan KPK buntut OTT di OKU Sumatra Selatan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap yakni pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari," kata Setyo.
Enam orang tersangka itu bakal ditahan di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka ditahan mulai 16 Maret sampai 4 April 2025.
Operasi tangkap tangan KPK terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 malam. Sejatinya, KPK mengamankan 8 orang ketika OTT di Sumsel.
Namun, terlihat hanya enam orang yang dijadikan tersangka KPK usai melakukan OTT di wilayah OKU Sumatera Selatan.
KPK Tahan 6 Orang Tersangka Buntut OTT di OKU Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan enam orang tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
VIVA.co.id
16 Maret 2025