KPK Beberkan DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar Agar RAPBD Disahkan

4 hours ago 1

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:54 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebesar Rp45 miliar. Jatah pokir diminta anggota DPRD dalam bentuk fisik ataupun proyek.

Kelakuan oknum anggota DPRD itu dengan pokir diklaim sebagai usulan pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar," kata Setyo di KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Modus itu diminta anggota DPRD agar RAPBD OKU TA 2025 bisa disahkan. Setyo menyebut pembahasan itu terjadi saat awal mulanya pada Januari 2025 tengah membahas soal rencana anggaran daerah.

"Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda," jelas Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia mengatakan, jatah pokir yang diminta anggota DPRD pun dirincikan pembagiannya yakni untuk ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp5 miliar. Sementara, pembagian untuk anggota DPRD yakni Rp1 miliar.

Namun, ternyata anggaran daerah yang telah direncanakan itu turun. Alasannya karena ada keterbatasan anggaran, lantas yang disepakati hanya Rp35 miliar.

Setyo menjelaskan, fee untuk DPRD tetaplah 20 persen dengan jatah fee senilai Rp7 miliar. 

"Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," sebutnya.

Dia bilang praktik jual beli proyek di Pemda OKU, Sumsel sudah jadi hal yang lumrah. Bahkan, sampai ada pemberian fee untuk pejabat Pemda ataupun DPRD OKU, Sumsel.

Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 6 tersangka. Dari enam tersangka, empat penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, dua tersangka selaku pemberi suap dari swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Enam tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.

Halaman Selanjutnya

Namun, ternyata anggaran daerah yang telah direncanakan itu turun. Alasannya karena ada keterbatasan anggaran, lantas yang disepakati hanya Rp35 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |