Kadis PUPR Kondisikan 9 Proyek Nilai Fantastis Jatah DPRD OKU Sumsel, Begini Rinciannya

4 hours ago 1

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU, N alias Nopriansyah sebagai tersangka. N dijerat terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan DPRD OKU.

Nopriansyah ditetapkan sebgai tersangka bersama lima orang lainnya yakni 3 anggota DPRD OKU dan dua pihak dari swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan N selaku Kepala Dinas PUPR di Kabupaten OKU diduga sudah mengondisikan 9 proyek hasil dari jatah pokok pikiran atau pokir DPRD OKU.

"Terkait proyek jatah DPRD, saudara N selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee/jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya oleh saudara N dengan menggunakan e-katalog," kata Setyo di KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Barang bukti uang miliaran yang disita KPK saat OTT di Kabupaten OKU, Sumatra Selatan

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setyo mengatakan jual beli proyek dari jatah pokir di wilayah OKU Sumsel kerap terjadi. Menurut dia, praktik jual beli proyek ini menjadi lazim di tingkat Pemda.

"Praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD," jelas Setyo.

Berikut sembilan proyek yang jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus ini:

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp2,4 miliar

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp4,9 miliar

6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar

8. Peningkatan jalan senilai Rp4,8 miliar

9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar.

Setyo menuturkan, N diduga menawarkan 9 proyek tersebut kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen.

Fee tersebut dijanjikan dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Selanjutnya, N mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV di Lampung Tengah. 

Kemudian, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. 

Dalam kasus dugaan rasuah ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka itu empat di antaranya sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, dua tersangka selaku pemberi suapnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Halaman Selanjutnya

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp2,4 miliar

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |