Jakarta, VIVA - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online atau ojol hingga kurir dinilai positif. Legislator PKS menilai BHR sudah layak diberikan untuk ojol dan kurir.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut BHR yang dipersepsikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojol dan kurir online memang sudah semestinya diberikan. Ia minta pihak aplikator untuk memenuhi imbauan dari Pemerintah.
"Langkah tepat dari Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan," kata Netty, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 16 Maret 2025.
Netty pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan THR bagi ojol dan kurir online. Bagi dia, imbauan Prabowo itu memperlihatkan kepala negara ingin pekerja berbasis aplikasi bisa mendapatkan THR.
Dia menyampaikan para ojol dan kurir online punya peran penting membantu mobilitas masyarakat. Menurut dia, saat ini masyarakat sudah bergantung dengan jasa para ojol dan kurir online.
"Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit," jelas politikus PKS itu.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Lebih lanjut, dia bilang penting memerhatikan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online. Menurut dia, meski status ojol dan kurir online masih mitra dalam platform digital, mereka juga memiliki hak-hak pekerja.
“Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu.
"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online," ujar Netty.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengimbau perusahaan aplikasi bisa memberikan BHR untuk driver dan kurir online. Pun, menyesuaikan arahan Presiden Prabowo, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kemenaker juga sudah menetapkan BHR bagi ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp3 juta per bulan.
Dengan data versi SPAI, maka BHR yang diterima pengemudi ojol di Lebaran Idul Fitri 2025 bisa dihitung dengan rumusan 20% X rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir atau 20% X Rp 3 juta yang hasilnya adalah Rp 600 ribu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemberian BHR jadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. Ojol produktif diberikan BHR dengan hitungan 20 persen. Sementara, besaran untuk ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator.
Halaman Selanjutnya
“Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu.