Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, Sumsel terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.
"Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Setyo di KPK, Minggu 16 Maret 2025.
KPK tahan enam orang tersangka buntut OTT di OKU Sumatra Selatan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK dalam kasus itu menetapkan enam orang tersangka buntut kasus dugaan korupsi di OKU, Sumsel.
Adapun empat orang tersangka yang bertindak sebagai pihak penerima yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap dari swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari," jelas Setyo.
Keenam tersangka itu bakal ditahan di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka ditahan mulai 16 Maret sampai 4 April 2025.
Setyo menyebut untuk empat tersangka penerima suap diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pihak swasta pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Jadi, ada 2 klaster. Ada pihak penerima dan pihak pemberi," kata Setyo.
Halaman Selanjutnya
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari," jelas Setyo.