Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 5 Pelaku Dibekuk dan Ganja 34 Kg Diamankan

4 hours ago 1

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:48 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku bagian sindikat peredaran narkoba jenis ganja lintas Provinsi Jakarta-Sumatra Utara. Lima pelaku itu ditangkap pada Sabtu kemarin.

Adapun lima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni I, RR, S, P dan R, 

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta yang melibatkan lima tersangka," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dalam keterangannya,  Minggu 16 Maret 2025.

Ade menjelaskan dari lima orang yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar. Selain itu, ada 6,98 gram sabu yang diamankan polisi. "Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara - Jakarta," jelas Ade Candra.

Foto Ilustrasi tersangka..

Photo :

  • Repro Instagram Narkoba Metro

Dia menambahkan, lima tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Menurut Ade, lima pelaku dicokok berawal dari pihaknya yang menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta. Informasinya ganja itu diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Iskil, di Jl. Gunung Sahari dengan barang bukti 1 Kg ganja," jelas Ade.

Lebih lanjut, dia menambahkan dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi ada narkoba lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. "Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 Kg ganja serta 6,98 gram sabu," tutur Ade.

Kemudian, ia bilang pihaknya juga dapat tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 Kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 34 Kg ganja dan 6,98 gram sabu. 

Halaman Selanjutnya

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Iskil, di Jl. Gunung Sahari dengan barang bukti 1 Kg ganja," jelas Ade.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |