Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan enam orang tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan, enam orang terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol. Artinya, para koruptor itu telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK.
Dari enam orang yang resmi ditahan KPK, ada satu orang perempuan, sisanya merupakan seorang pria. Keenam orang tersangka ini, bakal ditahan selama 20 hari pertama.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Minggu 16 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Keenam orang tersangka itu bakal ditahan di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka ditahan mulai 16 Maret sampai
Operasi tangkap tangan KPK terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin malam. Sejatinya, KPK mengamankan 8 orang ketika OTT di Sumsel.
Namun, terlihat hanya enam orang yang dijadikan tersangka KPK usai melakukan rasuah di wilayah OKU Sumatra Selatan.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK Imbau Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara Tegas Tolak Gratifikasi
Imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
VIVA.co.id
16 Maret 2025