Jakarta, VIVA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan peran advokat penting diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, peran advokat untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau rekayasa kasus.
“Sebetulnya yang perlu disoroti adalah mengenai selama ini dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu sering terjadi kriminalisasi. Kenapa itu terjadi kriminalisasi atau dikatakan rekayasa kasus? Karena pemeriksaan dalam penyelidikan maupun penyidikan, saksi diperiksa itu tidak seimbang,” kata Juniver dikutip pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kata dia, saksi itu akan dikenakan ancaman apabila memberikan keterangan yang tidak benar dengan keterangan palsu.
"Karena kita tahu saksi ini ada ancaman hukuman kepada dia apabila dia diperiksa tidak memberikan keterangan yang benar, bisa dikenakan namanya keterangan palsu,” ujarnya.
Juniver melanjutkan, saksi-saksi ini supaya betul-betul bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat bahwa saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan.
“Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” ujarnya.
Jadi, Juniver mengatakan peran advokat penting dalam mengawasi setiap proses apa yang terjadi di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Makanya, kata dia, jangan heran selama ini banyak yang didapati di dalam masyarakat adanya rekayasa kasus atau kriminalisasi seperti kasus perdata dipidanakan.
“Kenapa itu terjadi? Karena saksi telah menjelaskan keterangan. Padahal saksi ini adalah saksi yang tidak sebenarnya, yang dipaksa, yang diiming-imingi dan direkayasa keterangannya. Kenapa itu terjadi? Karena saksi ini tidak didampingi oleh penasihat hukum,” jelas dia.
Oleh karenanya, Juniver mengatakan RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum, di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, maka saksi itu didampingi oleh penasihat hukum.
“Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Jadi, Juniver mengatakan peran advokat penting dalam mengawasi setiap proses apa yang terjadi di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Makanya, kata dia, jangan heran selama ini banyak yang didapati di dalam masyarakat adanya rekayasa kasus atau kriminalisasi seperti kasus perdata dipidanakan.