Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, Menteri Trenggono: Dia Nyatakan Sanggup

6 hours ago 2

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:10 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda tersebut adalah terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja pada Kamis kemarin.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP, Didit Herdiawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?" tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP.

"Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan," jawab Trenggono.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

"Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan," tegas Daniel.

Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Iya, hasil pemeriksaan seperti itu," jawab Trenggono pula.

Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum. Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |