Penjelasan Menpan-RB soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan

5 hours ago 1

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengungkap jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu pekan.

Hal itu disampaikan Rini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari 2025.

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, dan warga mengantre untuk berbelanja saat Bazar Ramadan

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Rini menjelaskan, jam kerja ASN selama Ramadan yaitu 32 jam 30 menit dalam 1 pekan. Durasi jam kerja itu tak termasuk jam istirahat. 

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemrintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sementara, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |