Jakarta, VIVA – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Donny Pramono mengatakan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Donny menjelaskan TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Ia menyebut TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku.
Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. (Ant)
DPR: TNI Bisa Tangani Begal Statusnya Bantu Polisi
Komisi I DPR menilai pelibatan TNI tangani begal harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan koordinasi antar institusi
VIVA.co.id
28 Mei 2026

6 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)

![[Kolom Pakar] Dokter Ray Wagiu Basrowi: Peran Ganda Ibu Pekerja di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4PDT82S2e8pRy0jVWbBaEYUDJaA=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508439/original/026909700_1771575367-dokter_dan_peneliti_kedokteran_komunitas__Dr._dr._Ray_Wagiu_Basrowi__MKK__FRSPH_.jpeg)