Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp70 Juta

3 weeks ago 13

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Maluku, VIVA – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku di Kota Ambon menjadi sasaran aksi pengrusakan pada Kamis (9/10/2025). Peristiwa yang diduga melibatkan puluhan orang ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda Maluku.

Laporan dibuat oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku, pada Kamis sore sesaat setelah kejadian.

Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa Tak Dikenal

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Theodoron.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor DPD Partai Golkar Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi

Menurut Rositah, berdasarkan laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya yang diduga datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan serta sejumlah barang inventaris kantor. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.

Akibat peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. Barang-barang yang rusak di antaranya perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara menyebutkan aksi pengrusakan dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus para pelaku dilakukan dengan merusak fasilitas dan barang di dalam kantor.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Maluku menegaskan akan menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga akan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)

Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa Tak Dikenal

Ricuh! Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa Tak Dikenal

Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dirusak oleh puluhan orang tak dikenal (OTK).

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |