Kapolda Hingga Anggota Dites Urine Mendadak, 3 Personel di Polda Riau Positif Metamfetamin

2 weeks ago 6

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pekanbaru, VIVA - Total ada tiga personel Polda Riau dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine serentak di lingkungan Polda dan Polres jajaran, kemarin.

Di tingkat Polda ditemukan satu personel yang urine-nya mengandung zat metamfetamin. Kemudian, di tingkat Polres jajaran, dua personel yang dinyatakan positif narkoba, masing-masing dari Polres Dumai dan Pelalawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 24 Februari 2026.

Pihaknya memastikan kalau semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Ia menjelaskan pelaksanaan tes urine secara mendadak ini juga menjadi pesan kuat bahwa seluruh personel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," kata dia.

Tes urine dadakan itu dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Pejabat Utama, Kapolres, hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya. (Ant)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Deadline 1 Bulan, Komisi III DPR Minta Kapolri Cepat Bereskan Oknum Polisi Bermasalah!

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan deadline satu bulan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus pelanggaran anggota Polri.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |