Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral Berakhir Damai

3 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:10 WIB

Medan, VIVA – Kasus viral bocah usia 10 tahun diduga dianiaya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinsial Febriana Dewi Sari Harahap berujung damai.

Dalam surat pertanyaan damai itu dikutip VIVA, antara ayah korban, bernama Dede Sulaiman Siregar, yang merupakan prajurit TNI dan mantan istrinya atau ibu tiri korban, Febriana Dewi Sari Harahap menyatakan damai secara kekeluargaan. 

Dalam pernyataan perdamaian itu, Febriana Dewi Sari Harahap sebagai pihak I dan Dede Sulaiman Siregar sebagai pihak II.

"Bahwa Pihak 1 tidak akan menuntut Pihak II dikemudian hari, atas video yang diunggah Pihak II yang sudah beredar di Media Sosial," tulis surat pernyataan tersebut.

Surat pernyataan perdamaian ini ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak atas kesepakatan bersama. Disebutkan juga tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari baik video yang telah diunggah oleh pihak II di Media Sosial.

"Bahwa Pihak I dan Pihak II sudah melakukan perdamaian dan tidak dilakukan penuntutan maupun proses hukum," demikian isi surat pernyataan damai itu.

Surat pernyataan perdamaian ini juga disebutkan dibuat dengan sebenarnya, atas kerelaan dan kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun juga untuk dapat, dipergunakan sebagaimana mestinya.

Perdamaian antara Febriana Dewi Sari Harahap dan Dede Sulaiman Siregar, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani.

"Benar, sudah berdamai," kata Sri saat dikonfirmasi VIVA, melalui pesan aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa malam, 11 Februari 2025.

Luka bakar diduga disiram air panas dialami bocah 10 tahun diduga dilakukan ibu tirinya.(Facebook)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Untuk diketahui, Febriana Dewi Sari Harahap merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai staff di Dinas P3AKB Sumut. Kasus ini, menjadi sorotan publik dan media massa. 

"Dinas P3AKB Sumut melarang keras, segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Sri.

Sri mengungkapkan bahwa pihaknya, setelah viral kasus tersebut, sempat melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Febriana Dewi Sari Harahap.

"Bahwa terhadap postingan tersebut, Dinas P3AKB Sumut, telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku, kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Sumut) untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan," jelas Sri.

Sri mengungkapkan pihaknya, akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus utamanya terhadap kondisi anak korban. Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

?"Dinas P3AKB Sumut, akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupaun Dinas P3AKB Sumut," ucap Sri.

Halaman Selanjutnya

Perdamaian antara Febriana Dewi Sari Harahap dan Dede Sulaiman Siregar, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |