Cirebon, VIVA – Polda Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon pada Jumat, 30 Mei 2025, ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan standar prosedur operasi atau SOP penambangan tengah dilakukan polisi, sehingga dalam waktu dekat polisi segera menetapkan pihak-pihak terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu, 31 Mei 2025.
Kapolda mengatakan proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan 14 korban jiwa.
Petugas mengevakuasi korban tewas akibat longsor di area pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon, Jabar.
Dari penyelidikan awal, ditemukan dugaan teknik penambangan yang tidak sesuai prosedur dari semestinya. Seharusnya, tambang dilakukan dengan teknik terasering untuk menghindari longsor, namun di lapangan justru dilakukan secara manual dan langsung mengeruk bagian bawah tanah tanpa memperhatikan keselamatan kerja.
"Kami menerima informasi pengelola tidak menerapkan teknik penambangan yang benar. Tidak ada struktur terasering, tidak ada alat pelindung diri bagi pekerja, dan aktivitas dilakukan secara manual," ujarKapolda.
Disamping itu, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan kajian teknis terhadap bencana longsor tambang.
Ia menegaskan jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kapolda, ada beberapa undang-undang yang bakal diterapkan, yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kami akan melakukan penindakan," tegasnya
Kapolda mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang.
Ia memastikan penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. "Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran," katanya.
Halaman Selanjutnya
Disamping itu, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan kajian teknis terhadap bencana longsor tambang.