Kasus Tata Kelola MBG Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Didesak Tuntut Dadan Cs Hukuman Mati

3 hours ago 1

loading...

Demo Jejaring Muda Indonesia di Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

JAKARTA - Kritik keras dilontarkan Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). JMI menilai proses hukum skandal yang merugikan negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut terkesan jalan di tempat dan menuntut penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.

Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara akibat penyelewengan program gizi anak ini mencapai angka fantastis.

Berdasarkan temuan Kejagung, modus operandi dalam skandal ini mencakup penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang non-operasional yang tidak mendukung pelaksanaan MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca juga: Kortas Tipikor Polri Turun Tangan Awasi Tata Kelola MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Namun, JMI menilai penanganan perkara masih minim progres karena belum ada penambahan tersangka baru, padahal dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tergolong sangat kuat.

"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," ujar Imam Hanafi Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |