loading...
Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan upaya hukum itu didaftarkan pada Jumat, 11 September 2026. "JPU sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (14/9/2026).
Anang juga menyebut tim jaksa penuntut umum telah membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi. Keduanya telah diajukan bersamaan dengan permohonan yang diajukan. "Disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," tandas Anang.
Baca juga: Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Lihat video: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar, Ibam Eks Konsultan Nadiem Buka Suara!
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.
(cip)

































