Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rasuah di Kementerian Pendidikan, terkait pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Langkah Kejagung dinilai harus didukung dalam membongkar praktik korupsi sektor pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan segala bentuk dugaan penyelewengan uang negara apalagi bidang pendidikan itu harus ditindak secara tegas. Sebab, kata dia, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia.
"Karena kita punya preseden buruk, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia. Jadi upaya penegakan hukum di sektor pendidikan ini jangan dipandang sebagai hal yang negatif," kata Ubaid dikutip pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut dia, tegaknya hukum di sektor pendidikan akan berdampak terhadap penguatan sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Jika tidak ada penegakan hukum yang cukup kuat di sektor pendidikan, maka sektor tersebut bisa menjadi ugal-ugalan dan membenarkan apa yang dirilis oleh KPK. Dimana sektor integritas pendidikan menjadi salah satu sektor yang sangat buruk di Indonesia.
Kata dia, kasus dugaan pengadaan laptop ini sudah didengarnya sejak 2 tahun lalu. Sebagai pemangku kebijakan pendidikan, kata Ubaid, penanggung jawab top of the top adalah menteri. Sehingga, tidak salah jika Kejaksaan Agung hendak memanggil para pemangku kebijakan terkait untuk dimintai keterangan Nadiem Makarim.
"Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif ya. Kalau misalnya semua pimpinan itu tidak terlibat, apa salahnya misalnya bersaksi? Bahwa mereka dimintai keterangan ya memang tidak ada keterlibatan," ujarnya.
Maka dari itu, Ubaid menilai tindakan Kejaksaan Agung merupakan upaya bersih-bersih dan penguatan integritas di sektor pendidikan.
Dengan demikian, Ubaid mengatakan seorang menteri sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Pendidikan, yakni Nadiem Makarim harus bertanggung jawab untuk membuat kasus yang ditangani Kejaksaan menjadi terang benderang.
“Apakah dia sendirian pelaku lapangan? Jangan sampai berhenti di situ. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain terkait dengan pimpinan di atas, itu harus ketahuan semua. Kalau bisa sampai ketemu aktor intelektual, saya pikir itu lebih membuka bahwa ternyata sektor pendidikan ini sangat perlu penegakan hukum," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa ditentukan tergantung kepada kebutuhan penyidik.
“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli pada Selasa, 28 Mei 2025.
Hanya saja, Harli belum membeberkan siapa saja pihak yang sudah atau yang akan diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Harli memastikan Penyidik Kejaksaan Agung bakal memanggil pihak-pihak yang dirasa dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
“Semua pihak manapun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyampaikan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Harli kepada wartawan Senin, 26 Mei 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, yang menjadi objek terjadinya dugaan korupsi yakni pada saat pengadaan laptop dengan basis sistem operasi Chromebook alias Chrome OS dari Google.
Harli menyebut laptop dengan jenis Chromebook dinilai tidak efektif lantaran sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Selain itu, dalam pengadaan laptop di Kemendikbud pada tahun 2019-2023 itu nyaris mencapai nilai Rp 10 triliun.
“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir 10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan, dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK,” kata Harli.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, Ubaid mengatakan seorang menteri sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Pendidikan, yakni Nadiem Makarim harus bertanggung jawab untuk membuat kasus yang ditangani Kejaksaan menjadi terang benderang.