Kejagung Resmi Kasasi Vonis Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim CPO

6 hours ago 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya hukum dalam perkara dugaan suap hakim terkait vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap terdakwa Marcella Santoso usai putusan pengadilan dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan kasasi tersebut diajukan bersamaan dengan langkah hukum serupa dari pihak Marcella Santoso.

"Kita mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," tutur Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun banding. Namun, jaksa penuntut umum menilai masih terdapat sejumlah poin penting yang belum terpenuhi dalam amar putusan.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat.

"Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat, katanya.

Jeffry menjelaskan, tuntutan uang pengganti dinilai penting karena berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Terlebih, Marcella Santoso juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta Marcella membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayarkan, Marcella dituntut menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama delapan tahun.

Namun, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara serta denda Rp600 juta kepada Marcella Santoso.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan ancaman subsider enam tahun penjara apabila tidak mampu membayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur hakim Efendi.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya.

Toersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2017-2025 (tengah)

Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Bos Tambang Aseng

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS).

img_title

VIVA.co.id

29 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |